Tragedi Kanjuruhan: Siapapun Kalian yang Menembakkan Gas Air Mata Semalam, Kalian Adalah Pembunuh!
Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton oleh Polri dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengguna
What's Your Reaction?